Sinergi Bea Cukai, Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, Dan Kepolisian RI Jawab Permasalahan Impor KTP Dan NPWP

IMG_20170210_140020-1

Suaraheadline Jakarta – Bea cukai bersama Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, dan Kepolisian RI memberi keterangan resmi terkait impor KTP dan NPWP dari Kamboja dalam konferensi pers yang digelar pada hari jum’at (10/2) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur.

Ditjen Bea cukai, Bapak Heru Pambudi mengungkapkan kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, jum’at (03/02) atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam invoicenya tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar KTP, 32 lembar Kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah ATM mandiri. Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat bantu x-ray.

Untuk menindaklajuti kasus impor KTP dan NPWP tersebut, saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman kasus bersama-sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, dan Kepolisian RI.
Di

Ditjen Dukcapil juga telah melakukan pengecekan KTP elektronil tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader) dan pengecekan NIK ke dalam database kependudukan. Terkait kartu NPWP, Ditjen Pajak juga telah melakukan penelitian terhadap keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ” setelah kita cek ternyata dari 32 kartu NPWP, sebanyak 30 NPWP valid, dan 2 NPWP tidak valid”. NPWP valid berarti nama dan nomor pada kartu tersebut sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak.

Tidak berhenti sampai disini, Bea Cukai,Pajak, dan Dukcapil akan melakukan investigasi lanjutan dengan melibatkan Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas seluruh pihak-pihak yang terkait penyalahgunaan KTP dan NPWP tersebut, termasuk transaksi keuangannya. (bud)

Posted by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *